Kapolda Sumsel: Polri Punya tugas dan Tanggung Jawab Besar, Tekankan Penguatan Pengawasan Digital
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo menegaskan jika Polri memiliki tugas dan tanggung jawab besar. Untuk itulah dirinya menekankan kepada para personel jajaran untuk selalu meningkatkan penguatan dalam pengawasan berbasis digital. Hal ini diungk--Humas Polda Sumsel
Orang nomor satu di Polda Sumsel ini mengaku dirinya selalu mengingatkan bahwa di belakang teknologi ada sesuatu yang namanya ‘security’ yang harus dijaga.
Hal ini bertujuan untuk terjaminnya layanan secara penuh sepanjang tahun, tidak boleh down, tidak boleh diganggu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang oleh karenanya perlu dikoordinasikan dengan fungsi terkait.
BACA JUGA:4 Pejabat Utama Mengalami Rotasi, Sejumlah Pejabat di Polda Sumsel Berpindah Tugas
Kapolda Sumsel turut menyinggung program transformasi ekonomi eksklusif dan berkelanjutan yang merupakan salah satu program dari kepolisian.
“Polri bersama dengan stakeholder yang lain, seluruh elemen bangsa selalu berupaya untuk mencapai empat tujuan negara diantaranya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan turut serta dalam perdamaian dunia,” urainya.
“Polri memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup besar dalam peningkatan ekonomi ini dari hulu sampai kehilir, kalau kita bicara ekonomi, kita berbicara setidaknya masalah produksi.
Kapolda juga memberikan penghargaan kepada Kepala Perwakilan BPKP Prov Sumsel Sofyan Antonius AKMM dan kepada Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumsel Adrian Agustiansah SH Mhum sebagai narasumber eksternal--Humas Polda Sumsel
Masalah produksi itu adanya di tempat-tempat perekonomian, apakah itu produksi bahan pokok, pupuk, bahan bangunan, semuanya itu diperlukan untuk menggerakkan ekonomi.
BACA JUGA:Polda Sumsel Tingkatkan Pengetahuan Agama dan Keimanan Personel, Peringati 1 Muharam 1446 H
Maka peran Polri adalah melancarkan ekonomi ini dari semua potensi hambatan dan gangguan, artinya menjamin keamanan dan kelancarannya.
Menjaga produksi tidak boleh menyebabkan kerusakan lingkungan, sustainable dan berkelanjutan,” tambahnya.
Terkait fungsi pengawasan, dirinya mengingatkan agar berpedoman kepada Pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022.
Rachmad mengingatkan pemimpin disetiap strata harus memberikan arahan kepada seluruh anak buahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: