Honda

Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain

Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain

Untuk membayar pajak ada sejumlah dan serangkaian prosedur yang perlu diperhatikan.-Foto Youtube-

BACA JUGA:Dua Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, 6 Manfaat Ini yang Bisa Kalian Dapatkan?

- Fotokopi surat kuasa bermaterai jika diminta KTP asli yang diberi kuasa.

- Fotokopi jika diminta bawa kendaraan yang akan diganti platnya untuk cek fisik.

Berikut adalah cara bayar pajak kendaraan tahunan atas nama orang lain.

1. Datangi kantor Samsat, gerai Samsat atau layanan Samsat keliling.

BACA JUGA:6 Provinsi Jalankan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Motor dan Mobil, Sumatera Selatan Termasuk?

2. Lalu ambil serta isi formulir perpanjangan STNK sekaligus bayar pajak dengan benar.

3. Serahkan formulir dan dokumen bayar pajak ke loket pendaftaran.

4. Tunggu dan petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar nominal pajak.

5. Bayar pajak kendaraan sesuai dengan nominal di loket pembayaran.

BACA JUGA:Nunggak Pajak Auto Bodong, 4 Daerah Ini Segera Akhiri Pemutihan Pajak Kendaraan

6. Tunggu sampai penerbitan lembar STNK baru di loket penyerahan 

7. Selesai dan pajak kendaraan tahunan telah selesai dibayarkan.

Berikut adalah cara bayar pajak kendaraan 5 tahunan atas nama orang lain.

1. Datangi kantor Samsa terdekat dan bawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: