Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Buka Lowongan Kerja Terbaru! Apa Tugasnya?
Kemenparekraf membuka lowongan pekerjaan untuk posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama--kemenparekraf.ri
PALPRES.COM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Buka lowongan kerja terbaru, Apa tugasnya dan Bagaimana Cara Lamarnya!
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf RI) adalah kementerian yang mengurus pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.
Saat ini, kementerian ini dipimpin oleh Sandiaga Salahuddin Uno sejak 23 Desember 2020.
Kemenparekraf RI menjalankan tugasnya melalui unit organisasi dan sumber daya dari Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
BACA JUGA:PT KAO Indonesia buka Lowongan Kerja Terbaru Begini Tugas, Jabatan, dan Cara Lamarnya!
Kemenparekraf membuka lowongan pekerjaan untuk posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Berikut adalah detail persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk melamar:
Posisi yang Dibuka:
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama
Persyaratan Umum:
- Pendidikan: Minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV.
- Pangkat: Minimal Pembina Tingkat I (IV/b).
- Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan.
- Pengalaman kumulatif di bidang terkait minimal 5 tahun.
- Pernah menduduki Jabatan Administrator (Eselon III) atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya selama minimal 2 tahun.
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik.
- Usia: Maksimal 56 tahun per 1 September 2024.
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Persyaratan Khusus:
- Budaya Kerja: Adaptif, inovatif, dan kolaboratif.
- Memahami manajemen pemerintahan Republik Indonesia.
- Diutamakan memiliki pengalaman kerja di bidang Kepariwisataan dan/atau Ekonomi Kreatif minimal 5 tahun.
- Untuk PNS dari Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya, diharapkan memiliki pengalaman manajerial minimal 3 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: