Honda

Hakim Mahkamah PBB Sebut Israel Langgar Hukum Internasional, Netanyahu Katakan Ini

Hakim Mahkamah PBB Sebut Israel Langgar Hukum Internasional, Netanyahu Katakan Ini

Israel disebut Mahkamah Internasional telah melanggar paragraf keenam Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat, yang menyatakan bahwa negara pendudukan tidak boleh mendeportasi atau memindahkan sebagian penduduk sipilnya ke wilayah yang didudukinya. -Tangkapan Layar X @CIJ_ICJ-

BACA JUGA:Inilah Pondok Pesantren Tertua di Sumatera Selatan, Sempat Terancam Punah di Era Kolonial Belanda

Karena tanpa adanya pendapat Mahkamah Internasional, saat ini lebih dari 140 dari 193 negara anggota PBB telah mengakui Palestina sebagai negara berdaulat. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: