Honda

Hakim Mahkamah PBB Sebut Israel Langgar Hukum Internasional, Netanyahu Katakan Ini

Hakim Mahkamah PBB Sebut Israel Langgar Hukum Internasional, Netanyahu Katakan Ini

Israel disebut Mahkamah Internasional telah melanggar paragraf keenam Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat, yang menyatakan bahwa negara pendudukan tidak boleh mendeportasi atau memindahkan sebagian penduduk sipilnya ke wilayah yang didudukinya. -Tangkapan Layar X @CIJ_ICJ-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: