Honda

Kejati Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan, Salah Satunya Mantan Kadis di Lahat

Kejati Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan, Salah Satunya Mantan Kadis di Lahat

Penyidik Kejati Sumsel saat melakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan Korupsi Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang PT. Andalas Bara Sejahtera pada 2010 hingga 2014.-Romli Juniawan-

Ditambahkan Vanny Yulia Eka Sari, para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 44 (orang. 

“Modus Operandi dalam kasus itu yakni PT. ABS yang merupakan perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada 2010 - 2013 dijabat oleh ES selaku Komisaris Utama/ Komisaris/ Direktur Utama/ Direktur, B selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur dan G selaku Direktur/Direktur Utama, telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya,” ungkap Vanny Yulia Eka Sari.

BACA JUGA:GERCEP! Pemprov Bersama Polda Sumsel Segera Bentuk Satgas Pencegahan Ilegal Drilling di Kabupaten Muba

BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini 23 Juli 2024, Naik Atau Turun?

Perusahaan tersangka, Vanny Yulia Eka Sari menambahkan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dngan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk,  oleh G atas nama selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh ES secara pribadi.

Perbuatan PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 orang ASN, yakni M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 – 2015, S  selaku Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2011 - 2016 serta LD selaku Kepala Seksi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 hingga 2016.

Mereka dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. Andalas Bara Sejahtera selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode Tahun 2011 hingga 2013.

BACA JUGA:Push Kualitas Manajemen SDM di Lingkungan Pemprov, Pj Sekda Edward Chandra: Saya Ingin Pegawai Profesional

BACA JUGA:Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Ini List Harganya

Walaupun perbuatan yang dilakukan oleh PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut sebenarnya bisa dicegah oleh 3 ASN  Kabupaten Lahat, sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara.

“Pelaksana inspeksi tambang mempunyai tugas yaitu melaksanakan pengawasan pertambangan umum, meliputi kegiatan eksplorasi, produksi, pemasaran, keselamatan dan Kesehatan kerja, lingkungan, konservasi, jasa pertambangan dan penerapan standar pertambangan,” ungkapnya.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menurut dia, tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: