Kejati Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan, Salah Satunya Mantan Kadis di Lahat
Penyidik Kejati Sumsel saat melakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan Korupsi Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang PT. Andalas Bara Sejahtera pada 2010 hingga 2014.-Romli Juniawan-
2. G selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera
G ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-09/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024;
BACA JUGA:Gelar Vaksinasi Secara Masif, Lubuklinggau Target Zero Kasus Polio
BACA JUGA:Ikuti Evaluasi SAKIP, Muba Optimis Bisa Raih Predikat BB
3. B selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera
B ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-10/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024;
4. M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010 - 2015
M ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-11/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024;
BACA JUGA:PT Basa Inti Persada (Nobby) Buka Lowongan Kerja terbaru, Ini Syaratny
5. SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015
SA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-12/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024;
6. LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015
LD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-13/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024;
BACA JUGA:ASN Makin Sejahtera! Gaji PNS Naik Lagi Tahun 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: