Kejati Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan, Salah Satunya Mantan Kadis di Lahat
Penyidik Kejati Sumsel saat melakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan Korupsi Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang PT. Andalas Bara Sejahtera pada 2010 hingga 2014.-Romli Juniawan-
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru PT Altrak 1978 untuk Lulusan S1 Teknik, Ini Syarat dan Cara Lamarnya
“Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.
Sehingga Tim Penyidik meningkatkan status dari Saksi menjadi Tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan.
Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” jelas Vanny Yulia Eka Sari
BACA JUGA:Perguruan Silat Tertua di Indonesia, Ini Sejarah Lahirnya PSHT
BACA JUGA:Punya Hp Samsung Bisa Dapat Kuota Internet Gratis 150GB, Buruan Kepoin Caranya!
Dalam Penyidikan ini, lanjut Vanny Yulia Eka Sari, potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 555.000.000.000.
“Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
BACA JUGA:Terkendala Anggaran yang Besar Alasan Utama Sulitnya Penanganan Sumur Ilegal Muba
BACA JUGA:PJ Gubernur Sumsel Langsung Lantik 3 Kepala Daerah, Elen Setiadi: Harus Majukan Ekonomi Daerah
Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” papar Vanny Yulia Eka Sari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: