Honda

Hakim Vonis Bebas Kasus Pembunuhan, Antonius Benny Susetyo: Hilangnya Rasa Keadilan

Hakim Vonis Bebas Kasus Pembunuhan, Antonius Benny Susetyo: Hilangnya Rasa Keadilan

Antonius Benny Susetyo, Staff Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)-Magelang Ekspres-

Publik perlu mendorong transparansi dalam proses peradilan dan memastikan bahwa setiap keputusan hukum didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan yang sejati. 

Pengawasan terhadap kinerja hakim oleh lembaga-lembaga seperti Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Hakim Mahkamah Agung menjadi sangat penting. 

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dengarkan Aspirasi Cipayung Plus Soal Karhutla, PJ Gubernur: Mahasiswa Perlu dilibatkan

BACA JUGA:Harga Emas Batangan Antam di Palembang Hari Ini 26 Juli 2024 Tembus Rp1.386.000 per Gram

Lembaga-lembaga ini harus memastikan bahwa setiap hakim menjalankan tugasnya dengan integritas dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. 

Kepercayaan publik terhadap hukum adalah fondasi dari sistem hukum yang adil dan berkeadilan. 

Ketika kepercayaan tersebut hilang, masyarakat akan merasa tidak ada lagi jaminan keadilan dalam setiap proses hukum. 

Oleh karena itu, mengembalikan kepercayaan publik terhadap hukum harus menjadi prioritas utama.

BACA JUGA:131 ASN Kemenag Sumsel, Jambi dan Sumut Ikuti Uji Kompetensi di Palembang

BACA JUGA:True Blues Harus Tahu! Chelsea Incar Penjaga Gawang 22 Tahun, Siapa Filip Jorgensen?

Langkah pertama dalam mengembalikan kepercayaan publik adalah dengan memastikan bahwa setiap kasus hukum ditangani secara adil dan transparan. 

Setiap proses peradilan harus terbuka untuk diawasi oleh publik, dan setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan. 

Hakim yang terbukti melanggar prinsip-prinsip keadilan harus diberikan sanksi yang tegas, sehingga memberikan efek jera bagi yang lain. 

Keadilan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi segelintir orang yang memiliki kekuasaan atau kekayaan. 

Keadilan harus dapat diakses oleh semua orang, tanpa memandang status sosial atau kekuatan ekonomi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: