RDPS
Honda

Selain PKH dan BPNT, Kemensos Segera Cairan Bansos RST Sebesar Rp 20 Juta per Kartu Keluarga

Selain PKH dan BPNT, Kemensos Segera Cairan Bansos RST Sebesar Rp 20 Juta per Kartu Keluarga

Foto Mensos Tri Rismahari sedang menyalurkan bansos secara simbolis beberapa waktu lalu--Instagram@Kemensosri

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah di validasi datanya oleh Pendamping Sosial akan bersiap menerima bantuan sosial (bansos) senilai Rp 20 juta. 

Bantuan RST ini merupakan penyempurnaan dari bantuan sebelumnya yang di garap oleh Direktorat Jamin Sosial (Linjamsos) yang disebut Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Format bantuan ini merupakan danah hibah yang diberikan kepada Keluarga Penerima yang telah di survei dengan kriteria tertentu sebelumnya. 

Dana ini bisa dipergunakan untuk merenovasi rumah yang mereka tempati.

BACA JUGA:WEEKEND SERU! 5 Tempat Makan di Palembang Ini Bisa Jadi Tujuan Habiskan Waktu Libur Bersama Keluarga

BACA JUGA:AMPUH BANGET! Lakukan 7 Cara Mudah Ini, Dijamin Gebetanmu yang Berzodiak Cancer Bakal Jatuh Hati

Uang bantuan yang didapat langsung ditransfer kepada penerima langsung melalui rekening yang akan di berikan jika sudah disahkan menjadi penerima bantuan. 

Bantuan berbentuk tunai dan dihibahkan selama satu kali itu saja. Teknisnya, uang tersebut hanya untuk digunakan untuk keperluan membeli bahan-bahan bangunan yang dibutuhkan. 

Lalu, bagaimana dengan biaya tukang saat perbaikan rumah, hal tersebut akan di upayakan untuk menggunakan tenaga sukarela dari masyarakat sekitar. 

Hal inilah yang membedakan bantuan bedah rumah ini berbeda dari bantuan serupa di kementerian lain. Ada wujud solidaritas dan kesetiakawanan sosial didalamnya.

BACA JUGA:4 Sastrawan Asli Palembang yang Mungkin Kamu Belum Tahu, Namanya Sebesar Karyanya!

BACA JUGA:PERHATIAN! 5 Motor Bekas yang Paling Diburu Kolektor di 2024 Ini, Salah Satunya Tembus RP 10.000.000,-an

Sehingga membuat masyarakat menjadi sadar akan keadaan disekelilingnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Departemen Umum Keamanan dan Kesejahteraan Sosial No. 60/3/BS.01.02/9/2022 tentang petunjuk teknis program rumah sosial terpadu (RST). 

Program RST ini dulunya adalah program rumah tidak layak huni (RTLH) atau lebih dikenal dengan istilah perbaikan rumah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: