Honda

4 Kurir 3 Kilo Sabu Asal Medan Dituntut 18 Tahun Penjara

4 Kurir 3 Kilo Sabu Asal Medan Dituntut 18 Tahun Penjara

Para terdakwa kurir 3 Kg Sabu asal Medan saat mendengarkan tuntutan yang diajukan JPU Kejati Sumsel.-Romli Juniawan-

Setelah itu orang tersebut langsung pergi meninggalkan terdakwa l

Kemudian terdakwa l  pun langsung pergi dan kembali ke kosan.

BACA JUGA:Mandi di Bendungan Watervang, Pelajar di Lubuk Linggau Tenggelam

BACA JUGA:Kejati Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan, Salah Satunya Mantan Kadis di Lahat

Setelah sampai di kosan lalu terdakwa l memeriksa bungkusan tersebut, dan didalamnya terdapat 3 bungkus besar plastic teh cina warna hijau bertuliskan GUAR YUN WANG yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu  dengan berat brutto 3109 gram yang dibalut lakban warna coklat.

Tak lama terdakwa l berada di kosan lalu saudara Ramli  (DPO) menghubungi kembali terdakwa l  dan berkata “ apakah sudah sampai di kosan lalu terdakwa jawab “ sudah nyampe bang “, kemudian Ramli (DPO) berkata lagi kepada terdakwa l bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan diantarkan ke kota Palembang.

Setelah menerima telepon dari Ramli (DPO), lalu terdakwa l langsung mempersiapkan kotak yang sudah terdakwa l modifikasi untuk ditempelkan di bawah bemper belakang bagian mobil Honda CRV warna coklat yang akan terdakwa l gunakan untuk berangkat ke Palembang.

Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa l mengajak teman terdakwa l yang bernama Andre (DPO) untuk ikut ke Palembang. 

BACA JUGA:TERUNGKAP! Ini Sosok Perampas Motor Vario Milik Warga Jua-Jua Kayuagung OKI

BACA JUGA:2 Kurir 10 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Divonis 20 Tahun Penjara

Selama dalam perjalanan ke Palemban, terdakwa l menelpon terdakwa III Dedi Syahputra  (yang tak lain adalah adik ipar terdakwa l yang berada di Pangkalan Kerinci (Riau).

Dia untuk ikut terdakwa l mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, sehingga akan bergantian untuk mengendarai mobil tersebut .

Kemudian pada Rabu 21 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, mobil yang terdakwa l kendarai sampai di Pangkalan Kerinci dan langsung dijemput oleh terdakwa III. 

Pada saat terdakwa l bertemu dengan terdakwa III, ternyata terdakwa III mengajak temannya yaitu terdakwa ll Edi Julianto.

BACA JUGA:Sakit! Mantan Wawako Fitrianti Agustinda Batal Diperiksa Penyidik Kejari Palembang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: