Negara Dirugikan Rp648 Juta, Penyidik DJP Sumsel Babel Serahkan Tersangka ke Kejari Palembang
Negara Dirugikan Rp648 Juta, Penyidik DJP Sumsel Babel Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejari Palembang-Kanwil DJP Sumsel Babel-
PALPRES.COM- Tersangka dengan inisial ARS berikut barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan diserahkan penyidik DJP Sumsel Babel kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Selanjutnya tersangka ARS, yang merupakan Direktur PT PPSB, diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan akan diproses ke tahap penuntutan.
Teguh Pribadi Prasetya, Kepala Bidang P2humas Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Kep Bangka Belitung mengatakan tersangka diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kep Bangka Belitung.
“Selain tersangka, juga ikut diserahkan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan,” ungkapnya.
BACA JUGA:DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 169 Wajib Pajak, Nilai Tunggakan Pajak Capai Rp80 Miliar
BACA JUGA:Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain
Melalui Wajib Pajak PT PPSB, modusnya dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan.
Serta menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar dan atau tidak lengkap.
Tersangka juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari lawan transaksi.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-undang No.6 Tahun 1983.
BACA JUGA:Jual 1.356 Akun Whatsapp Pakai Data Orang Lain, 7 Terdakwa Jalani Sidang Perdana
Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, untuk jenis pajak PPN dalam kurun waktu Januari sd Desember 2020.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: