Negara Dirugikan Rp648 Juta, Penyidik DJP Sumsel Babel Serahkan Tersangka ke Kejari Palembang
Negara Dirugikan Rp648 Juta, Penyidik DJP Sumsel Babel Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejari Palembang-Kanwil DJP Sumsel Babel-
Serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan pidana pajak tersebut mencapai Rp648.260.000.
BACA JUGA:KABAR MENGEJUTKAN, Fitrianti Agustinda Gandeng Ibu Kita Nandriani Octarina di Pilkada Palembang 2024
“Saat ini tersangka ARS sudah ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumatera Selatan sejak 21 Juni sampai 10 Juli 2024,” katanya.
Kemudian telah diperpanjang dari 11 Juli sampai dengan 19 Agustus 2024, karena dikhawatirkan akan melarikan diri.
Penahanan ini dilakukan setelah tersangka dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar.
Langkah ini merupakan upaya terakhir penegakan hukum perpajakan.
BACA JUGA:Optimalkan e-Dabu, BPJS Kesehatan Palembang fasilitasi JKN Pekerja Badan Usaha
Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep Bangka Belitung telah melakukan langkah persuasif.
Dengan memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menempuh upaya hukum administratif.
Yakni dengan membayar pokok pajak ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan Negara.
Hal ini juga sesuai dengan Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA:LAGI! Kemensos Ciptakan 25000 Lebih Wirausahawan Baru Melalui Program PENA Bansos PKH
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: