Honda

Negara Dirugikan Rp648 Juta, Penyidik DJP Sumsel Babel Serahkan Tersangka ke Kejari Palembang

Negara Dirugikan Rp648 Juta, Penyidik DJP Sumsel Babel Serahkan Tersangka ke Kejari Palembang

Negara Dirugikan Rp648 Juta, Penyidik DJP Sumsel Babel Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejari Palembang-Kanwil DJP Sumsel Babel-

BACA JUGA:Begini Loh, Asal Usul Data Penerima Bansos PKH dan BPNT dari Kemensos yang Bersumber Dari DTKS

Namun tersangka tidak memanfaatkannya, sehingga proses penegakan hukum harus dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan tersangka merupakan kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel, Polda Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, serta Kejaksaan Negeri Palembang. 

Hal ini menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel dalam rangka upaya penegakan hukum di bidang perpajakan.

Dan memberikan peringatan dan efek jera bagi para pelaku lainnya.

BACA JUGA:Geledah Rumah Kadis PMD Muba, Tim Pidsus Kejari Temukan Uang Rp130 Juta di Kotak Sepatu

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Pemkab OKI Perkuat Netralitas ASN

Serta untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: