RDPS
Honda

Core Tax System, Sistem Pajak Baru yang akan Diterapkan Desember 2024

Core Tax System, Sistem Pajak Baru yang akan Diterapkan Desember 2024

Sri Mulyani, Menteri Keuangan menjelaskan Core Tax System, Sistem Pajak Baru yang akan Diterapkan Desember 2024-smindrawati-IG

PALPRES.COM- Pemerintah akan menerapkan sistem pajak baru yakni Core Tax System.

Untuk mengetahui perkembangan sistem tersebut, Presiden RI Joko Widodo menggelar rapat internal mengenai Laporan Perkembangan Core Tax System. 

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani juga sudah melapor ke Presiden Jokowo mengenai pelaksanaan Core Tax System Administration System.

Atau Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

BACA JUGA:PR Besar! Sri Mulyani Minta OJK Naikkan Literasi dan Inklusi Keuangan Capai 100 Persen

BACA JUGA:Literasi Keuangan Masih Rendah, Pemicu Tingginya Korban Pinjol Ilegal, Jadi PR OJK

”Saya bersama Dirjen Pajak, mempresentasikan mengenai pelaksanaan pembangunan Core Tax System di Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Sri Mulyani yang dikutip pada 4 Agustus 2024.

Seperti diketahui Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 untuk Pembangunan Core Tax.

Dengan tujuan agar Direktorat Jenderal Pajak mampu untuk terus meningkatkan kemampuan IT base dan data yang makin reliable.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa pelaksanaan core tax system ini tidak terlepas dari jumlah wajib pajak.

BACA JUGA:OJK Susun Aturan Baru Pinjol, Bisa Pinjam Hingga Rp10 Miliar, Warganet: Rakyat Dididik Berhutang

BACA JUGA:AS Hapus Utang Indonesia Sebesar Rp565 Miliar, Imbalannya Konservasi Terumbu Karang

Termasuk juga untuk jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak yang terus meningkat.

”Ini sesuai dengan tantangan yang semakin tinggi di mana jumlah wajib pajak kita meningkat dari 33 juta menjadi 70 juta,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: