Citraland
Honda

Menteri Agama Yaqut Cholil Bakal Revisi Syarat Izin Pendirian Rumah Ibadah, Cukup Rekomendasi Kemenag Saja

Menteri Agama Yaqut Cholil Bakal Revisi Syarat Izin Pendirian Rumah Ibadah, Cukup Rekomendasi Kemenag Saja

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas rencananya akan melakukan merevisi mengenai persyaratan perizinan pendirian rumah ibadah. Yaqut mengatakan jika pendirian rumah ibadah ke depannya hanya memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag)--disway.id

BACA JUGA:Inflasi Provinsi Sumatera Selatan Tetap Terkendali, Ini 5 Komoditas Utama Penyumbang Deflasi Bulan Juli 2024

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN Terbaru PT Surveyor Indonesia Lulusan SMA SMK Sederajat, Batas Usia 45 Tahun

Ia menyebut Ali mengajarkan bahwa seseorang muslim harus menganggap orang lain sebagai saudara meski memiliki perbedaan agama.

"Beliau mengatakan bahwa mereka yang bukan saudaramu dalam iman adalah saudaramu dalam kemanusiaan," ujarnya.

"Lalu apa yang bisa menjadikan alasan buat saudaranya untuk menentang saudara lain mendirikan rumah ibadah, tidak ada," tambahnya.

Di sisi lain, Yaqut menilai maraknya masalah toleransi di Indonesia akhir-akhir ini terjadi karena perkembangan media sosial tanpa peningkatan literasi media masyarakat.

BACA JUGA:7 Potensi Mangkrak Bayangi Proyek Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo, Anggaran Rp27,48 Triliun Bakal Sia-sia?

BACA JUGA:Lowongan Kerja Magang BUMN: Rekrutmen PT PLN (Persero) UPDL Jakarta, Ini Posisi Jabatan dan Cara Daftarnya!

Padahal, kata dia, tradisi Indonesia selama ini telah mengajarkan untuk menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama.

"Gara-gara medsos, gara-gara orang gampang sekali melihat handphone dan share begitu saja tanpa dicek, ini yang seringkali membuat kita ini tidak lagi mau menghargai perbedaan diantara kita," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: