RDPS
Honda

Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024, KPU Diminta Fasilitasi Karena Azas Pemilu

Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024, KPU Diminta Fasilitasi Karena Azas Pemilu

Dosen FHUI Titi Anggraini mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong di Pilkada Serentak 2024--perludem.org

PALPRES.COMKampanye kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kembali mencuat. 

Hal ini diungkapkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Titi Anggraini.

Ia mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong di Pilkada Serentak 2024.

Wanita yang juga merupakan merupakan Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ini mengungkapkan selama ini calon tunggal selalu diberikan hak untuk berkampanye.

BACA JUGA:FANTASTIS! Polres di IKN Habiskan Anggaran Rp160 Miliar, Jadi yang Tercanggih dan Termahal?

BACA JUGA:NOMINAL BANTUAN NAIK! Kemensos Bagi 4 Bansos Minggu Ini, Berikut Cara Pengajuannya

Selain itu, calon tunggal juga bisa menggugat hasil pilkada ke MK. 

Titi Anggraini merupakan staf pengajar di bidang studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 2022. 

Ia juga dikenal sebagai praktisi di bidang kepemiluan yang memiliki pengalaman lebih dari 23 tahun bergerak dalam penelitian dan advokasi pemilu dan demokrasi di Indonesia.

Namun, kotak kosong yang juga mencerminkan suara masyarakat justru tak diberi fasilitas setara.

BACA JUGA:Manchester United 0-3 Liverpool: Tsimikas Jadi Bintang Kemenangan The Reds

BACA JUGA:Jadwal Kick Off Piala AFF 2024 Diundur, Pelatih Shin Tae-yong dan Timnas Indonesia Bakal Diuntungkan!

"Karena asas pemilu kita adil, harus diberikan fasilitasi kampanye itu kepada kolom kosong karena calon tunggal versus kolom kosong situasi kompetisinya kalau pilkada calon tunggal seperti saat ini," kata Titi dalam webinar 'Menggugat Fenomena Calon Tunggal Pilkada Serentak 2024", Minggu 4 Agustus 2024.

Lebih lanjut Titi menyebutkan, KPU tak perlu takut membuat kebijakan itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: