Honda

Kejari Tetapkan Kadispora OKUS Tersangka Dugaan Korupsi, Segini Ancaman Hukumannya

Kejari Tetapkan Kadispora OKUS Tersangka Dugaan Korupsi, Segini Ancaman Hukumannya

Keterangan pers Kepala Kejari OKUS, Dr. Adi Purnama melalui Kasi Intelijen David L Sipayung didampingi Kasi Datun Aldi Rijasa, terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pada Kadispora OKUS, Kamis 8 Agustus 2024.-SMSI-

BACA JUGA:Wisatawan Berbahagia, Jalan Tol Kedua di Yogyakarta Ini Segera Diresmikan, Punya Jalur Khusus Sepeda?

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEDUA 

Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999.

Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau 

BACA JUGA:Suzuki Baleno 2024 Mobil Jenis Hatchback Terlaris di Indonesia, Dengan Unit Penjualan Segini?

BACA JUGA:IKuti Nikah Masal Gratis 20 Pasangan di Palembang Hidup Bahagia

KETIGA

Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999.

Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:3 Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Masuk ke Ruangan Kabid Humas Polda Sumsel, Ada Apa?

BACA JUGA:Cara Mengatasi Rasa Pusing yang Muncul Pada Ibu Hamil

Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

Khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya,” tukas Kajari.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: smsi