RDPS
Honda

Mantan Ketum KONI Sumsel Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Juga Wajib Bayar Denda Senilai Ini

Mantan Ketum KONI Sumsel Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Juga Wajib Bayar Denda Senilai Ini

Terdakwa mantan Ketum KONI Sumsel, Hendry Zainuddin saat mendengarkan tuntutan dibacakan JPU.-Romli Juniawan-

BACA JUGA:Jasad Pelajar di Lubuk Linggau Ditemukan di Dasar Bendungan Watervang

Dikatakannya dasar untuk melakukan penahanan tersebut diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. 

“Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” terangnya.

Sebelumnya, Hendri Zainuddin ditetapkan menjadi tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21).

Tapi sehubungan dengan Hendri Zainuddin masuk dalam (Daftar Calon Tetap) DCT pada DPRD Sumsel maka penanganan perkara ditunda terlebih dahulu.

BACA JUGA:Mandi di Bendungan Watervang, Pelajar di Lubuk Linggau Tenggelam

BACA JUGA:Kejati Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan, Salah Satunya Mantan Kadis di Lahat

Hal tersebut dilakukan guna menghormati proses pemilu yang berlangsung. 

Namun setelah tahapan Pemilu usai, dan diketahui Hendri Zainuddin tidak terpilih maka Kepala Kejati Sumsel memerintahkan untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: