Honda

Lucianty Terima SR, Toha B1-KWK! Apa Beda ST, SR, SK dan Surat B1-KWK di Hirarki Surat-Menyurat Kepartaian

Lucianty Terima SR, Toha B1-KWK! Apa Beda ST, SR, SK dan Surat B1-KWK di Hirarki Surat-Menyurat Kepartaian

DPP Partai Nasdem Memberikan SR dan Form B1.KWK Bagi Calon Bupati yang Maju di Pilkada Muba.-Foto Kolase-

SEKAYU, PALPRES.COM- Peta politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Muba setiap harinya berubah.

Kamis 8 Agustus 2024 secara mengejutkan Partai Nasdem dan PKB memberikan surat form B1.KWK bagi pasangan calon Bupati H Muhammad Toha Tohet dan calon wakil Bupati Rohman untuk maju di Pilkada Muba pada 24 November 2024 mendatang.

Padahal pada Selasa 4 Juni 2024 lalu, DPP Partai Nasdem memberikan Surat Rekomendasi (SR) kepada Hj Lucianty untuk maju sebagai calon Bupati di Pilkada Muba yang diberikan oleh Ketua Bapilu Sumatera 3 H Fauzi Amro di kantor DPP Partai Nasdem di Jakarta.

Pada penyerahan SR itu sendiri H Fauzi Amro pun didampingi oleh Willy Aditya Seketari Bappilu DPP Partai Nasdem dan Ketua DPW Nasdem Sumsel Herman Deru.

BACA JUGA:Toha Resmi Kantongi Surat B1-KWK Partai Nasdem dan PKB untuk Pilkada Muba 2024

BACA JUGA:Usai Golkar, Hj Lucianty Pastikan 2 Parpol Ini Segera Berikan SK Rekomendasi Dukungan Untuk Pilkada Muba 2024

Lalu di bulan yang sama pada 22 Juni 2024, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun memberikan SR kepada Hj Lucianty yang ditandatangani Ketua Umum PKB, Muhaimain Iskandar di kantor DPP PKB di Jakarta untuk maju sebagai calon Bupati di Pilkada Muba.

Lantas apa sih yang membedakan SR, SK, dan Surat B1.KWK dalam hirarki surat-menyurat di kepartaian.

Perlu kalian ketahui bahwa SK atau Surat Keputusan tidak bisa dipakai untuk mendaftar ke KPU namun form atau surat B.1 KWK yang bisa dipakai untuk mendaftar.

Dalam hirarki surat-menyurat kepartaian politik di Indonesia.

BACA JUGA:Final! Partai Golkar Resmi Usung Hj Lucianty-Syafarudin di Pilkada Muba 2024

BACA JUGA:Pilkada Muba 2024 Resmi Diluncurkan, Ini Pesan Pj Bupati Sandi Fahlepi

Secara umum dikenal Surat Tugas (ST), Surat Rekomendasi (SR), Surat Keputusan (SK), dan yang paling tinggi itu adalah surat atau form B.1-KWK.

Beberapa Partai Politik di Indonesia memakai nomenklatur berbeda dalam surat-menyurat untuk dukungan bagi bakal pasangan calon kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: