Kominfo Tutup Akses 32 Situs Pulsa, Terindikasi Aktivitas Layanan Konversi Judol
Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan, penutupan 32 situs pulsa tsebagai langkah mencegah membatasi ruang gerak aktivitas judi online di Indonesia.-Biro Humas Kementerian Kominfo-
“Sementara, 31 PSE lainnya tidak terdaftar,” ujar Budi Arie.
Penutupan akses 31 PSE ini, menurut Budi Arie, telah sesuai Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019.
BACA JUGA:Jeroan Sapi Diblender Jadi Bahan Baku Bakso, Polisi Bongkar Pabrik Bakso di Bekasi, Beromset 15 Juta
BACA JUGA:Cara Mudah Daftar Bansos PKH Tahap 3, Tanpa Datang Ke Dinas Sosial Langsung!
“Karena 31 PSE tersebut tidak menjalankan kewajibannya.
Yakni, mendaftar diri sebagai sebagai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa langsung,” papar Budi.
Bagi 31 PSE yang ditutup aksesnya, menurut Budi, bisa dikenai sanksi berupa pemutusan akses.
Sebagaimana diatur Pasal 100 ayat 1 PP 71 Tahun 2019, bahwa layanan patut diduga dapat digunakan untuk memfasilitasi konversi pulsa ke uang yang digunakan dalam transaksi judi online.
Diakui Budi Arie, judi online sangat berdampak kepada masyarakat kecil.
Sehingga dengan penutupan akses ini, lanjut Budi, dapat mengurangi dampak ekonomi dan sosial yang akan dialami masyarakat.
Soalnya judol sangat mengganggu kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil, seperti terganggunya ekonomi rumah tangga.
“Dampak sosial juga dialami masyarakat dari aktivitas judi online.
BACA JUGA:Veddriq Leonardo Raih Emas Pertama Indonesia di Olimpiade 2024, Indonesia Raya Berkumandang di Paris
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: