Honda

Kemensos Tambah Penerima Bansos PKH dan BPNT, Untuk Syaratnya Cek Disini!

Kemensos Tambah  Penerima Bansos PKH dan BPNT, Untuk Syaratnya Cek Disini!

Tampak Sekjen Kemensos, Roben Rico sedang memberikan pengarahan kepada Pendamping PKH--Instagram@Kemensos_PKH

PALPRES.COM - Kemensos tambah penerima baru untuk melengakapi data penerima bansos dan diambil dari DTKS. Karena beberapa penerima dana bansosnya 

Dikutip dari postingan pada laman instagram @Kemensosri, bahwa untuk menurunkan angka kemiskinan ekstream, Kemensos terlah menggraduasi sekitar 1.322 penerima manfaat dari bansos reguler seperti PKH (Program Keluarga Harapan), dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) pada awal tahun 2024 ini.

Dimana angka tersebut didapat dari hasil graduasi KPM melalui Program PENA (Pahlwan Ekonomi Nasional).

Dengan bnyaknya angka graduasi mandiri sejahtera tersebut (mundur secara sadar dari kepesertaan bansos tanpa paksaan sedikitpun).

BACA JUGA:PKH dan BPNT Cair Lagi Untuk KPM Melalui PT.POS Indonesia, Cek Syarat dan Ketentuan Untuk Dapatnya!

BACA JUGA:Berkah Hut Kemerdekaan RI Ke 79! Selain Bansos PKH dan BPNT, Kemensos Bagikan Dana Rp 700 RB Bagi Lansia

Membuat akan ada penambahan jumlah penerima baru yang diambil dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Dimana hal tersebut dilakukan untuk mencukupi jumlah kuota yang kosong.

Baik itu di kuota PKH yang menyasar 10 juta penerima, maupun BPNT Sembako yang menyasar hampir 19 juta penerima pada tahun ini.

PENA sebagai sebuah program, memberikan banyak manfaat bagi KPM dalam membantu mandiri, dan mampu bersaing dalam meningkatkan taraf hidup penerima manfaat dengan cara berusaha atau mengembangkan usaha yang mereka geluti.

Maupun yang baru akan mereka buat. Seperti usaha jajanan ringan, warung seblak, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:NIK KTP Milikmu Belum Pernah Dapat Bansos BPNT 2024 Dari Kemensos? Ini Cara Mengajukannya!

BACA JUGA:Penggemar Skutik Merapat! 5 Perbedaan Fazzio dan Filano yang Kamu Harus Tahu Sebelum Beli

Adapun jumlah bantuan yang didapat adalah Rp 6.000.000,- per orang.

Dengan rincian Rp. 5.000.000,- untuk pembelian barang, dan Rp 500.000,- untuk pembelian bahan baku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: