Citraland
Honda

Mengenal Badan Gizi Nasional, Dipimpin Seorang Kepala yang Diangkat dan Diberhentikan oleh Presiden

Mengenal Badan Gizi Nasional, Dipimpin Seorang Kepala yang Diangkat dan Diberhentikan oleh Presiden

Sebuah Badan baru diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sisa masa jabatannya. Badan ini bernama Badan Gizi Nasional yang didirikan guna melaksanakan pemenuhan gizi nasional. Badan ini terbentuk setelah Jokowi secara resmi menandatangani Peratu--Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden

PALPRES.COM – Sebuah Badan baru diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sisa masa jabatannya.

Badan ini bernama Badan Gizi Nasional yang didirikan guna melaksanakan pemenuhan gizi nasional

Badan ini terbentuk setelah Jokowi secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional pada 15 Agustus 2024. 

Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. 

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Trans Food and Beverage untuk Lulusan D3/S1, Ini Syarat dan Kualifikasinya

BACA JUGA:7 Pejabat Negara Baru Kabinet Indonesia Maju Dilantik Pada Sisa Masa Jabatan Jokowi, Berikut Daftarnya

Badan ini sendiri akan dipimpin oleh seorang Kepala Badan

Kepala Badan Gizi Nasional nantinya bisa diisi dari pegawai negeri sipil atau non pegawai negeri sipil.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Ayat (1). 

Namun demikian, pada Pasal 49 Ayat (1) dikatakan bahwa pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional akan diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan tersebut. 

BACA JUGA:Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini 19 Agustus 2024

BACA JUGA:Dukung Penuh Kwarcab Pramuka Muba, Pj Bupati Terima Penghargaan Lencana Melati, Sekda Piagam Karya Bakti

Sementara itu, pada Ayat (2) diatur perihal kenaikan pangkat pegawai negeri sipil yang mendudukin jabatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Yang menarik adalah, Pasal 50 menyebutkan bahwa Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional bisa diangkat lagi dalam jabatan organiknya sesuai formasi yang tersedia jika telah menyelesaikan tugasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: