Citraland
Honda

Tindaklanjuti Temuan LHP BPK Republik Indonesia 2023, Ini yang Dilakukan Disdagprin Muba

Tindaklanjuti Temuan LHP BPK Republik Indonesia 2023, Ini yang Dilakukan Disdagprin Muba

Ilustrasi Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Muba.-Istimewa-

SEKAYU, PALPRES.COM- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kabupaten Muba menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan tahun 2023.

Mengingat Disperindag Muba sendiri salah satu OPD yang menjadi objek pemeriksaan BPK Republik Indonesia Tahun 2023.

Dalam upaya menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala Disdagprin Kabupaten Muba, Azizah SSos MT melalui Kabid Sarana Distribusi dan Logistik Disdagprin Kabupaten Muba, Supriyanto SE MSi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjutinya hasil pemeriksaan tersebut.

Menurutnya, pemberitaan mengenai temuan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Sumsel ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh BPK.

BACA JUGA:Persiapan Susenas Tahun 2024, Pemkab Muba Bakal Konsisten Jalankan Program Penurunan Kemiskinan

BACA JUGA:Kadis PMD Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Muba, Ini Tanggapan Pj Bupati Muba

"Secara umum, hasil LHP BPK RI tersebut adalah bagian dari pembinaan dan pemeriksaan rutin oleh BPK RI Perwakilan Sumsel. 

Untuk temuan di Disdagprin Kabupaten Muba, sesuai surat auditor, semua temuan telah kami tindaklanjuti," ungkap Supriyanto yang akrab disapa Supri.

Supriyanto menjelaskan bahwa Disdagprin Kabupaten Muba telah melakukan pengembalian uang ke kas daerah pada tahun 2024 sebagai bagian dari upaya penyelesaian temuan tersebut. 

"Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua kekurangan yang teridentifikasi oleh BPK telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya. 

BACA JUGA:Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Tipikor, Segini Harta Kekayaan Kadis PMD Muba Richard Cahyadi

BACA JUGA:Kenakan Baju Khaki PNS, Kejari Muba Tahan Kadis PMD Richard Cahyadi Setelah Ditetapkan Tersangka

Pengembalian dana ini merupakan bentuk tanggung jawab Disdagprin dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. 

"Langkah ini juga menunjukkan komitmen Disdagprin Kabupaten Muba untuk menjalankan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: