RDPS
Honda

Sidik Penggunaan Anggaran Rp6,5 Miliar di Dispora OKI, Penyidik Kejari Ungkap Hal Mengejutkan Ini

Sidik Penggunaan Anggaran Rp6,5 Miliar di Dispora OKI, Penyidik Kejari Ungkap Hal Mengejutkan Ini

Penyidik Kejari OKI menggelar pres release atas hasil penggeledahan di Kantor Dispora OKI-PALPRES.COM-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI tengah melakukan penyidikan terkait penggunaan dana anggaran APBD Tahun 2022 di Dispora OKI.

Berkaitan dengan hal itu, Kasi Intel Kejari OKI Alex Akbar SH MH menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini bakal ada tersangka terkait dugaan kasus korupsi di instansi tersebut.

"Anggaran yang kami sidik ini nilainya mencapai Rp6,5 miliar.

Untuk kerugian negara belum kita ketahui karena masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP," ungkap Alek Akbar saat menggelar press release di Kantor Kejari OKI, Selasa 20 Agustus 2024 sore.

BACA JUGA:Anggaran Perlinsos Naik Jadi Rp 500 Triliun Lebih, 5 Bansos Ini Resmi Dilanjutkan 2025

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Sebut Festival Bidar Dapat Tingkatkan Ekonomi Sumsel

Press release yang digelar di Kejari OKI tersebut menindaklanjuti atas penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik di Kantor Dispora OKI, Selasa pagi.

Hasilnya, Tim Penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang bisa memperkuat proses penyidikan atas dugaan kasus korupsi di Dispora OKI tersebut.

"Selain dokumen penting sebanyak satu kontainer, kami juga menemukan cap (stempel) milik berbagai toko.

Ada 5 atau 6 buah cap yang diduga digunakan untuk membuat laporan atas penggunaan dana anggaran APBD Tahun 2022 tersebut," bebernya.

BACA JUGA:Tekan Angka Stunting, Dikbud Muba Gelar Bimtek Pendidikan Kapasitas PAUD Holistik Intergratif

BACA JUGA:Penyidik Kejari Temukan 5 atau 6 Stempel Milik Toko di Kantor Dispora OKI, Kok Bisa?

Seperti diketahui sebelumnya, Kejari OKI melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI, Selasa 20 Agustus 2024.

Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Kasi Pidsus Eko Nurlianto SH MH bersama timnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: