HARAP TENANG! Tak Semua Tenaga Honorer Batal Jadi PPPK 2024, Tapi Penuhi Syarat Ini
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK 2024 -PALPRES.COM-
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Simak Link dan Posisinya
3. KTP atau Surat Keterangan dari Disdukcapil
4. Transkrip Nilai
5. Pas Foto Terbaru
6. Swafoto
BACA JUGA:Untuk Masyarakat Lahat, YM-Budiarto Tawarkan Program Terbaik, Apa Saja?
Bukan hanya 6 dokumen diatas, terdapat beberapa syarat lain yang harus dipenuhi yaitu:
- Tak pernah dipidana
- Tak pernah dipecat secara tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Polri
- Tak Pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta
BACA JUGA:Hasil Akhir Laga Timnas Indonesia U17 vs India U17, Skuad Garuda Unggul Lewat Titik Putih
- Tidak berstatus PNS, TNI, atau anggota Polri
- Tidak menjadi pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai ketentuan instansi yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: