Honda

HARAP TENANG! Tak Semua Tenaga Honorer Batal Jadi PPPK 2024, Tapi Penuhi Syarat Ini

HARAP TENANG! Tak Semua Tenaga Honorer Batal Jadi PPPK 2024, Tapi Penuhi Syarat Ini

Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK 2024 -PALPRES.COM-

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Simak Link dan Posisinya

3. KTP atau Surat Keterangan dari Disdukcapil

4. Transkrip Nilai

5. Pas Foto Terbaru

6. Swafoto

BACA JUGA:Untuk Masyarakat Lahat, YM-Budiarto Tawarkan Program Terbaik, Apa Saja?

Bukan hanya 6 dokumen diatas, terdapat beberapa syarat lain yang harus dipenuhi yaitu:

- Tak pernah dipidana

- Tak pernah dipecat secara tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Polri

- Tak Pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta

BACA JUGA:Hasil Akhir Laga Timnas Indonesia U17 vs India U17, Skuad Garuda Unggul Lewat Titik Putih

- Tidak berstatus PNS, TNI, atau anggota Polri

- Tidak menjadi pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai ketentuan instansi yang dilamar

- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: