Satreskrim Polres Muba Amankan Sopir Truk Muatan Minyak Ilegal Tabrak Motor Hingga Tewas di Keluang
Supir truk yang diamankan tersebut yakni Suherman (38) warga Desa Supat Barat Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin-Polres Muba For Palpres.com-
Tidak hanya tersangka, pihak Polres Muba juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk berjenis colt diesel dengan membawa tangki persegi yang terbuat dari plat besiyang dimodifikasi, satu lembar STNK dan 6000 liter diduga minyak mentah.
"Tersangka kami kenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Meledak, Pemilik Langsung Diamankan Satreskrim Polres Musi Banyuasin
BACA JUGA:Jual Pertalite Oplosan, Paman dan Keponakan Diamankan Satreskrim Polres Musi Banyuasin
Sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022.
Tentang Cipta Kerja menjadi UU JO Pasal 358 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun penjara dan denda paling banyak 50 Miliar Rupiah," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: