Ini 12 Kesepakatan Percepatan Pemulihan Jembatan P6 Lalan Muba yang Ambruk Ditabrak Tongkang, Wajib Dipatuhi!
Foto bersama disela-sela penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Percepatan Pemulihan Jembatan P6 Lalan yang ambruk ditabrak tongkang batubara-Dinkominfo Muba-
PALEMBANG, PALPRES.COM – 12 kesepakatan percepatan pemulihan Jembatan P6 Lalan yang ambruk ditabrak tongkang, akhirnya disepakati para pihak terkait.
Kesepakatan itu, tertuang dalam Berita Acara yang ditandatangani para pihak terkait di Ruang Rapat Griya Agung, Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Jumat 30 Agustus 2024.
Penandatanganan Berita Acara percepatan perbaikan Jembatan (P6) Lalan, dihadiri Pj Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi, Wakil Ketua DPRD Muba Jhon Kenedi dan Sekda Muba H Apriyadi.
Turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Musni Wijaya, Kepala Dinas PU PR Alva Elan, Kabag Hukum Roma Sari Purba.
BACA JUGA:Muchendi Daftarkan Diri Pilkada OKI di Hari Terakhir, Langsung Janjikan Percepatan Pembangunan
BACA JUGA:9 Jenis Tanaman Hias Aglonema yang Memiliki Warna Hijau Paling Dominan
Sebelumnya, Kamis 29 Agustus 2024, Sekda Muba Apriyadi Mahmud mengajak serta pihak perusahaan untuk menyerahkan bantuan kepada masyarakat terdampak robohnya Jembatan P.6 Lalan.
"12 poin kesepakatan ini harus dipatuhi dan segera ditindaklanjuti," tegas Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi.
Menurut Elen, ke 12 poin tersebut, diantaranya sambil menunggu proses hukum serta memperhatikan dampak sosial dan ekonomi masyarakat, maka perbaikan kembali Jembatan P.6 Sungai Lalan akan dilaksanakan pada posisi existing jembatan.
Dua bentang yang runtuh semula 60 meter dan 80 meter, diubah menjadi 10 meter - 120 meter - 10 meter.
BACA JUGA:Dalam Percepatan Pembangunan Jembatan P6 Pemprov Sumsel Lakukan Penandatanganan
BACA JUGA:Berikut 7 Jenis Tanaman Hias Anthurium Masih Populer di Tahun 2024
Namun tinggi lantai ditambah 1 meter.
Kemudian, Asosiasi sepenuhnya akan menyiapkan dana talangan terhadap pelaksanaan perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: dinkominfo muba