PT BCR dan Perumda Pasar Tegaskan Akan Ambil Langkah Hukum ke Pedagang 16 Ilir Menolak Relokasi
PT BCR dan Perumda Pasar Tegaskan Akan Ambil Langkah Hukum ke Pedagang 16 Ilir yang menolak direlokasi.--
"Harga kios ini ada 3 golongan untuk khusus pedagang, pertama golongan subsidi mereka yang punya satu (kategori tidak begitu mampu) kios dengan harga Rp180 juta, golongan tengah yang punya lebih dari 2 kios dengan harga Rp240 juta sampai Rp270 juta, dan golongan atas Rp300 juta sampai Rp337,5 juta," Bebernya.
Nah perlu juga ditekankan, katanya. Harga khusus pedagang ini juga sudah didata, dimana totalnya ada sekitar 200 pedagang, jika nanti jumlah kios diluar untuk pedagang akan diterapkan harga sesuai KJPP.
BACA JUGA:Taiwan Technical Mission Buka ‘Pasar Petani’ di Indonesia, Ini Tujuannya
BACA JUGA:PENUH MISTERI! Kampung Pasar Setan di Banjarnegara Jawa Tengah Ternyata Menyimpan 'Harta Karun' Ini
"Untuk harga khusus pedagang ini, seperti yang subsidi itu subsidi ditanggung p Perumda pasar dan pengembang PT BCR, itu harus nya harga Rp300 juta jadi Rp180 juta. Itupun DP nya bisa di angsur bisa diangsur selama satu tahun, misal DP 20 persen dari Rp180 juta sekitar Rp36 juta, kemudian bisa cicil 12 bulan artinya dengan bayar Rp3 juta sudah bisa menguasai satu kios," Paparnya.
Penasehat Hukum PT BCR, Dr. Suharyono M. Hadiwiyono, SH, MH menjelaskan terkait aspek hukum yang masih menjadi pro kontra atau dasar penolakan pedagang yang masih bertahan sudah jelas dasar hukum nya, maka bisa dilakukan tindakan hukum jika tetap bertahan.
"Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang dimiliki para pedagang sudah berakhir pada tahun 2016," Ujarnya.
Berakhirnya masa berlakunya SHMSRS yang dimiliki para pedagang pasar 16 Ilir Palembang diperkuat dengan surat dari Kepala Kantor Pertahanan Kota Palembang Nomor 2101/16.71-HP.02/VI/2023 Tanggal 27 Juni 2023.
BACA JUGA:CATAT TANGGALNYA, Dinas Perdagangan Palembang Adakan Pasar Murah Sembako Selama Bulan Agustus
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Bina 25 UMKM Kopi, Beri Akses KUR Hingga Batu Pasarkan Produk
Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang Nomor 1626/6.16.71/XI/2016 Tertanggal 10 November 2016.
Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 129/Pdt.G/PN.Plg, Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 50/Pdt/2018/PT.Plg, Putusan Kasasi Nomor 577K/Pdt/2019.
Kemudian, putusan peninjauan kembali Nomor 700PK/Pdt/2020, Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 126/Pdt.G/2017/PN.Plg.
Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 52/Pdt/2018/PT.Plg, Putusan Kasasi Nomor 570K/Pdt/2019, dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 385PK/Pdt/2020.
BACA JUGA:Telan Anggaran Rp49,1 miliar, Kementerian PUPR Rehab Pasar Rakyat Jailolo di Halmahera Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: