Citraland
Honda

Inspektorat Sumsel Minta Pj Bupati Periksa Sekda OKU yang Hadir di Acara Salah Satu Calon Bupati

Inspektorat Sumsel Minta Pj Bupati Periksa Sekda OKU yang Hadir di Acara Salah Satu Calon Bupati

Kepala Inspektorat Sumsel, Kurniawan minta Pj Bupati periksa Sekda OKU yang hadir di Acara salah satu calon Bupati.--

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kehadiran Sekda OKU, Darmawan Irianto untuk membuka acara Gass Track salah satu pasangan calon atau Paslon Bupati dan Wakil Bupati, secara etika tidak pantas dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Apalagi, ungkap Kepala Inspektorat Provinsi Sumsel, Kurniawan, pria yang menjabat Sekda OKU tersebut, adalah pembina tertinggi ASN di kabupaten tersebut.

"Jika memang benar, secata etik jelas itu tidak pantas, Pj Bupati harus melakukan pemeriksaan, dengan melibatkan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) OKU," ungkapnya.

Peristiwa yang terjadi dengan melibatkan pejabat tertinggi di Kabupaten OKU tersebut tidak bisa dibiarkan.

BACA JUGA:Hanya Ada 1 Paslon yang Mendaftar Dalam Pilkada Ogan Ilir dan empat lawang, KPU Resmi perpanjangan Pendaftaran

BACA JUGA:Ini Aturan Bagi PNS pada Pilkada Pagaralam 2024, Jangan Dilanggar Ya!

Harus ada langkah untuk memeriksa yang bersangkutan, termasuk beberapa pejabat yang kabarnya hadir.

Karena jangan sampai muncul opini yang menimbulkan persepsi keterlibatan ASN yang ikut berpolitik secara aktif dalam Pilkada 2024 di Kabupaten OKU.

"Kan bisa dilihat dulu konteksnya apa, apakah hanya sekedar hadir, atau memenuhi undangan. Tapi secara etika juga, ia tidak boleh hadir. Ini harus diperiksa secara berjenjang, karena tentunya Sekda OKU punya alasan," ujarnya.

Menurut Kurniawan, ada beberapa aturan yang harus ditaati ASN dalam politik, termasuk tidak ikut terlibat dalam politik aktif.

BACA JUGA:Anies Baswedan Tak Terlibat di Pilkada 2024, Pernyataannya Bikin Haru!

BACA JUGA:Matahati Pasang Target 3 Juta Suara Dalam Pilkada Serentak Tahun Ini, Begini Penjelasannya!

"ASN boleh hadir dalam agenda politik, tapi tidak boleh mengajak. Dalam kejadian itu, harus dilihat, ada tidak ajakan atau simbol-simbol yang menjurus terhadap ajakan," ulasnya.

Menurut Kurniawan, larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD termasuk Camat, itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: