Honda

AWAS! Perusahaan Tidak Setor Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dipidana

AWAS! Perusahaan Tidak Setor Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dipidana

Ilustrasi perusahaan tak setorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa kena pidana-BPJS Ketenagakerjaan-

Sedangkan sanksi pidana berupa kurungan penjara maksimal 8 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng & DIY berkomitmen mendukung penegakan hukum atas pelanggaran pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja yang tak memenuhi kewajibannya dalam mengikutsertaan seluruh tenaga kerjanya.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Ingatkan Masyarakat Jangan Lahan Pertanian Dengan Membakar

BACA JUGA:Jadwal Siaran Langsung Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Matchday Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sehingga PPNS Ketenagakerjaan melakukan penegakan hukum dalam kasus iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tak disetorkan.

Hal ini adalah langkah terakhir guna memberikan kepastian hukum bagi peserta yakni pekerja.

Dimana dalam iuran ini terdapat hak pekerja yang seharusnya diterima oleh mereka sebagai manfaat terdaftar di dalam program BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua.

Menurut hasil sensus kepatuhan yang dilakukan secara self assesment oleh pihak perusahaan di Jawa Tengah ada 27.178 PKBU yang belum patuh.

BACA JUGA:Kesukaan Kaum Introvert! Inilah 5 Kota Paling Sepi di Jawa Tengah, Daerah Kamu Termasuk?

BACA JUGA:Ternyata Negara ASEAN Selalu Kalah di Kandang Arab Saudi, Mampukah Timnas Indonesia Mematahkan Kutukan?

Saat ini, ada 1.477 PKBU yang melakukan penyesuaian administrasi untuk kepatuhan terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perusahaan untuk patuh sesuai ketentuaan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: