Honda

Aset Tanah Seluas 3,6 Hektar Milik Mantan Kadis PMD Disita Penyidik Kejari Muba

Aset Tanah Seluas 3,6 Hektar Milik Mantan Kadis PMD Disita Penyidik Kejari Muba

Penyidik Kejari Muba Memasang Plang Penyitaan Aset Milik Tersangka Kasus Dugaan TPPU yang Dilakukan Mantan Kadis PMD Muba. -Istimewa-

"Penyidik menyita itu atas Surat perintah penyitaan dari Kajari nomor PRIN-1161/L.6.16/Fd.1/09/2024, " tegasnya. 

Sebelumnya, Mantan Kadis PMD Muba Richard Cahyadi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Muba Roy Riyadi.

BACA JUGA:Jabatan Plt Kadis PMD Muba Diganti, Pj Bupati Tunjuk Richard Cahyadi Jadi Pelaksana Tugasnya

BACA JUGA:Ini Alasan Pj Bupati Muba Tunjuk Richard Cahyadi Jadi Plt Kadis PMD

Penetapan mantan Kadis PMD itu sendiri karena tersangka diduga menerima gratifikasi dan pencucian uang. 

Sehingga tersangka Richard Cahyadi terancam di miskinkan melalui Undang-Undang Tindakan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Hal itu disampaikan langsung Kajari Muba Roy Riyadi SH dalam press rilis yang didampingi penyidik dan Kasi, Selasa 3 September 2024.

Roy menjelaskan, penetapan tersangka itu hasil dari perkembangan penyidikan Sistem Aplikasi Tanah Desa (Santan) dengan tersangka Richard Cahyadi selalu mantan Kadis PMD Muba. 

BACA JUGA:Kajari Muba Bidik Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembuatan Aplikasi SANTAN di Dinas PMD

BACA JUGA:Rekanan Kembalikan Kerugian Negara Bernilai Fantastis, Kajari Muba: Punya Etikad Baik dan Bersikap Ksatria

"Dari hasil pengembangan penyidikan sistem itu, yang mana saudara Richard Cahyadi telah di tetapkan tersangka, " kata mantan Kajari Prabumulih ini. 

Lalu dari hasil penyelidikan kasus tersebut, penyidik membuat nota Dinas ke Kajari, untuk penyelidikan.

Karena dari fakta-fakta perkembangan penyelidikan aplikasi Santan diduga ditemukan peristiwa pidana lain yaitu dalam bentuk gratifikasi dan pencucian uang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: