Pemprov Sumsel Teken Komitmen Bersama 10 Kabupaten Dalam Percepatan Stop BAB Sembarangan, Begini Perjanjiannya
pemprov sumsel percepat teken komitmen bersama larang BAB sembarangan--Humas Pemprov Sumsel
PALEMBANG, PALPRES.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, S.H, M.S.E bersama para Bupati dan Walikota Se Sumsel berkomitmen mewujudkan target 0% Buang Air Besar Sembarang (SBS) yang dituangkan dalam Penandatanganan Komitmen Bersama Percepatan Stop Buang Air Besar Sembarangan.
komitmen tersebut dilakukan di Ruang Joglo Griya Agung Palembang
Dari 17 Kabupaten/Kota di Sumsel 10 daerah diantaranya yang menyatakan komitmennya meliputi Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU, Kabupaten OKi, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Banyuasin, dan Kabupaten Empat Lawang.
Pj Gubernur Elen Setiadi mengatakan, semua memiliki peran penting dalam upaya menghentikan budaya masyarakat buang air besar sembarangan.
BACA JUGA:UNDUR DIRI! 6 Kabupaten Kota di Sumatera Selatan Bentuk Provinsi Baru, Ini Namanya
BACA JUGA:Masyarakat Musi Rawas Sambut Gembira Kehadiran Tabungan Pesirah Raden
Baik itu dari unsur pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, dan seluruh elemen masyarakat lainnya.
“Dibutuhkan strategi yang konkret dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya BAB Sembarangan
Dibutuhkan sanitasi yang baik selain sosialisasi dan kampanye kesadaran harus dilakukan secara intensif dan berkelanjutan, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemimpin lokal sebagai agen perubahan,” ucapnya.
Ditambahkannya, penyediaan infrastruktur sanitasi yang memadai adalah hal yang tak kalah penting.
BACA JUGA:Inilah 5 Jenis Tanaman Hias yang Dapat Melembabkan Ruangan di Rumah Anda
BACA JUGA:Simak! Berikut 7 Jenis Batu Akik Sulaiman Paling Dicari di Pasaran
“ Kita harus memastikan bahwa setiap rumah tangga memiliki akses ke jamban yang layak hingga aman dan fasilitas sanitasi lainnya. Pemerintah perlu bekerja sama dengan pihak swasta dan organisasi non-pemerintah untuk menyediakan bantuan dan dukungan dalam pembangunan fasilitas sanitasi,” imbuhnya.
Lebih jauh Elen menyebut, dibutuhkan penguatan regulasi dan penegakan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: