Komisi II DPRD Palembang Gelar Sidak, Buntut Perusakan dan Penjarahan Pasar 16 Ilir
Komisi II DPRD Palembang saat menggelar sidak ke Pasar 16 Ilir, buntut adanya perusakan dan penjarahan di kios-kios pasar tersebut.--
“Kalau memang mereka yang melakukan penjarahan, mereka harus ganti, sesuai aturan hukum yang ada di Republik Indonesia,” ujarnya.
Revitilisasi ini, menurut dia, dilakukan kerjasama antara Pemerintah Kota Palembang dengan PT BCR.
BACA JUGA:Ingat! Ini 4 Cara Jitu Merawat Tanaman Hias Karet Kebo
Dua berkeinginan agar revitilisasi ini berjalan baik, tetapi dengan mengedepankan azas-azas sosial kemasyarakatan.
“Dalam artian pedagang masih tetap berdagang.
Begitu juga dengan pemilik toko ataupun kios, apa nanti membeli baru atau yang lama akan diperpanjang lagi SHGB atau SHM, sesuai aturan hukum yang ada,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Abdullah Taufik, sebenarnya permasalahan ini harusnya diselesaikan secara bijak, tanpa menggunakan cara-cara premanisme.
BACA JUGA:Total 2 Hari Terakhir Titik Panas Sumsel Turun Signifikan
“Kami bekerja dulu, hari Sabtu nanti segera akan kami panggil dari Pemerintah Kota Palembang, PT BCR, P3SR dan PD. Pasar Palembang Jaya,” pungkasnya
Sebelumnya, Walikota Palembang periode 2003-2013, Ir H Eddy Santana Putra, MT angkat bicara terkait dugaan perusakan kios di Pasar 16 Ilir di Palembang, Minggu 8 September 2024 lalu.
Dalam peristiwa itu, diketahui kios tempat para pedagang selama ini mencari rezeki, porak poranda.
Pintu, meja, bahkan plafon jebol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: