Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum 3 Tersangka Dibawah Umur Terus Berjalan
Konferensi pers proses hukum kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan siswi SMP di TPU Talang Kerikil Palembang dengan tersangka dibawah umur, yang digelar di depan PSR ABH Indralaya-Humas Polda Sumsel-
"Masa remaja adalah masa transisi dari anak-anak sampai dewasa," jelasnya.
Ciri khas masa remaja adalah mereka itu mengalami krisis identitas atau pencarian jati diri.
Anak-anak atau remaja yang tumbuh di lingkungan yang kurang lebih kurang penguasaan orang tua, kemudian secara sosial ekonomi menengah ke bawah, itu rentan.
"Rentan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan norma atau dengan aturan-aturan yang berlaku di masyarakat," paparnya.
Kemudian ciri yang lain adalah remaja itu akan mengidentifikasi dengan teman-temannya, yang disebut dengan klik atau geng.
"Jadi norma yang berlaku di lingkungan pertemanan itulah yang mungkin akan dianut oleh para remaja tersebut," ulasnya.
Terkait dengan kejadian yang terjadi pada korban AA, ini adalah salah satu bentuk kenakalan remaja yang cukup ekstrem, karena sampai menimbulkan korban.
"Jadi di sini perlu kami sampaikan, bahwa kejadian ini keprihatinan kita bersama dan menjadi tanggung jawab kita bersama, terutama di lingkungan sosial masyarakat yang berada di wilayah tersebut," tegasnya.
Dijelaskan dalam rilis di Polrestabes Palembang, bahwa korban sudah meninggal kemudian diperkosa kembali oleh keempat pelaku.
"Sejauh yang kami periksa, belum ditemukan tanda-tanda abnormalitas tersebut.
Jadi para terduga pelaku memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dialami dan dilakukan," jelas Sumaryono.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang, Chandra, menyampaihwa kan bapenyidik Polri sudah menjalankan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.
"Sampai 17 tahun kurang sehari, 18, dia masih pelaku anak. Pelaku anak ada 2 kategori, di atas umur 14 dan di bawah umur 14 tahun," paparnya.
Bagi yang di atas umur 14 tahun, wajib ditahan dan menjalankan pidana. Sedangkan umur di bawah 14 tahun ada tiga.
"Makanya dititip di sini, itu tidak bisa ditahan dan tidak bisa dipidana hanya diberikan tindakan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: humas polda sumsel