Honda

Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum 3 Tersangka Dibawah Umur Terus Berjalan

Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum 3 Tersangka Dibawah Umur Terus Berjalan

Konferensi pers proses hukum kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan siswi SMP di TPU Talang Kerikil Palembang dengan tersangka dibawah umur, yang digelar di depan PSR ABH Indralaya-Humas Polda Sumsel-

Sementara Kepala UPTD PSR ABH Indralaya, Dian Arief, menambahkan bahwa untuk 3 ABH itu begitu tiba, dibina mulai dari proses assessment sampai treatment-treatment yang akan dilakukan.

"Mereka di sini akan kami rehab sepanjang putusan pengadilan keluar. 

Jadi setelah keputusan keluar, kami akan serahkan anak-anak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Itu sudah tertuang dalam Permensos dan UU Nomor 11," ujarnya.

Bentuk pembinaan yang akn dilakukan, mulai dari pembinaan fisik, mental, keagamaan, keterampilan, juga kedisiplinan.

"Kami ajarin mereka salat, ngaji, selawatan, terus olahraganya juga ada untuk fisik. 

Terus keterampilan juga ada ke perbengkelan motor dan las," urai Dian.

Sementara ini, ketiga ABH serahan Polrestabes Palembang itu sedang menjalani proses observasi. 

Tiga orang di satu ruang khusus, tahap observasi dan assessment.

"Alhamdulillah mereka sehat, nafsu makan normal, terus tidak menunjukkan tanda-tanda stres. 

Seperti anak-anak orang pada umumnya. 

Tidak ada tanda-tanda frustasi, tidak ada tanda-tanda stres," ungkap Dian.

Senada dikatakan Kabag Psi Biro SDM Polda Sumsel AKBP Sumaryono SPsi MPsi. 

Dia menjelaskan, para terduga pelaku berusia antara 12 sampai 18 tahun.

Dalam perspektif psikologi, orang yang berusia di rentang umur tersebut termasuk masa remaja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas polda sumsel