Citraland
Honda

Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum 3 Tersangka Dibawah Umur Terus Berjalan

Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum 3 Tersangka Dibawah Umur Terus Berjalan

Konferensi pers proses hukum kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan siswi SMP di TPU Talang Kerikil Palembang dengan tersangka dibawah umur, yang digelar di depan PSR ABH Indralaya-Humas Polda Sumsel-

"Itu yang dapat kami sampaikan, kami tegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan," tukasnya.

Tidak ada yang bisa membuat kasus ini menjadi samar. 

"Tidak ada samar, karena keadilan harus ditegakkan," tegasnya lagi.

Terkait dengan pembinaan yang dilakukan di PSR ABH ini, berjalan sampai dengan proses penuntutan nantinya. 

"Sampai dengan proses pengadilan kemudian dilanjutkan ke pengadilan dan putusan hakim tentunya pada akhirnya," ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM menimpali. 

Dia menegaskan asumsi bahwa dengan adanya para pelaku di bawah umur yang dititipkan di PSR ABH Indralaya, kemudian akan mengesampingkan proses hukum, itu tidaklah benar.

"Proses hukum berjalan, justru proses hukum itu harus sesuai dengan koridor hukum yang harus dipegang oleh penyidik," tegas lulusan Akpol 1992 itu.

Dia menjelaskan, sebagaimana Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan,  dalam hal memperoleh jaminan dari orang tua atau lembaga bahwa anak tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak barang bukti atau tidak akan mengulangi tindak pidana.

Penahananan dapat dilakukan dengan syarat, umur anak 14 tahun, dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun atau lebih. 

"Dalam hal ini, ketiga ABH ini belum 14 tahun," jelas Sunarto.

Kemudian dalam Pasal 69 UU yang sama, bahwa terhadap anak yang berkonflik hukum yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, bukan pemidanaan.

Meliputi pengembalian kepada orang tua, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, dan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Lalu, kewajiban mengikuti pendidikan formal dan atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta.

"Dan dalam hal ini saya tegaskan, apa yang dilakukan penyidik sesuai koridor, sesuai aturan hukum dan undang-undang yang berlaku," ulas Sunarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas polda sumsel