Kerjasama Kemen PPPA dan LPKA, Hadirkan Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), saat menjabarkan pentingnya memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum--
JAKARTA, PALPRES.COM - Keberadaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kehadirannya sangat penting
Khususnya sebagai salah satu instrumen utama, dalam memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Demikian ditegaskan oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar saat ditemui rekan-rekan media, di Jakarta, Rabu 18 Sepember 2024.
Terkait hal itu, menurut Nahar, pihaknya mengimplementasikan berbagai program dan regulasi, untuk melindungi anak yang memerlukan perhatian lebih, terutama anak yang berhadapan dengan hukum.
BACA JUGA:Intip Spesifikasi Dari Mobil Suzuki Hustle yang Di Klaim Lebih Menarik Dari Suzuki Jimmny 5 Pintu!
“Kita lihat data terbaru proyeksi Penduduk Interim 2022 menunjukkan bahwa sepertiga dari total populasi Indonesia yang mencapai lebih dari 79 juta jiwa, terdiri dari anak-anak,” ujanrya.
Tapi Badan Pusat Statistik (BPS) melihat, menurut dia, bahwa dalam Profil Anak 2023, hanya 84,33 persen dari anak-anak tersebut yang diasuh oleh kedua orang tua mereka.
Lalu, 4,76 persen anak tidak diasuh oleh orang tua sama sekali, 8,34 persen dengan ibu saja, dan 2,51 persen dengan ayah saja.
“Kami melihat bahwa kekerasan dalam pengasuhan juga menjadi faktor risiko yang dapat menyebabkan masalah psikologis pada anak,” katanya.
BACA JUGA:7 khasiat Ajaib Jahe Ini Dapat Kita Gunakan Untuk Melawan Penyakit Serius
Masyarakat perlu diingatkan jika hak anak tidak dipenuhi, biaya yang harus ditanggung masyarakat bisa sangat tinggi.
Misalnya, dalam kasus hukum, proses seperti tes DNA atau visum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: