Layanan Darurat, Masyarakat OKI Bisa Hubungi Telepon 112
Pemkab OKI sediakan layanan darurat melalui hotline 112-Diskominfo OKI-
Panggilan masyarakat ke nomor 112 tidak dipungut biaya atau gratis dan masih dapat dipanggil ketika ponsel terkunci bahkan di daerah tanpa sinyal.
Pj Sekretaris Daerah OKI, M Refly MS menyambut baik rencana implementasi panggilan darurat 112 di Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Kerjasama Kemen PPPA dan LPKA, Hadirkan Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum
Menurut Refly, nomor tersebut mudah diingat dan bakal terintegrasi dengan berbagai layanan pengaduan di Kabupaten OKI.
"Sebelumnya Dinkes punya layanan 119 dan Damkar juga ada layanan lainnya.
Untuk memudahkan warga untuk menerima pelayanan publik melalui Smart City, perlu dintegrasikan layanan," ujarnya.
Refly mengharapkan implementasi layanan ini menjadikan OKI lebih responsif akan kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA:2 Warga Diamankan Saat Eksekusi Pemasangan Rol Kabel Sutet di Lubuklinggau Oleh Tim Gabungan
"Jadi sebelum rakyat meminta,kita sudah memberikan.
Mudah-mudahan 112 ini menjadi nilai tambah bagi Kabupaten OKI dalam sisi pelayanan publik," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: