Inilah Dokumen Penting yang Dibawa Tim Kejari Muba dari Rumah Dosen Universitas Negeri di Palembang
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Kejari Muba membawa beberapa dokumen penting.-Istimewa-
PALEMBANG, PALPRES.COM- Rumah salah satu dosen Universitas Negeri di PALEMBANG berinisial AM digeledah Tim Kejari Muba, Senin 24 Febuari 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Kejari Muba membawa beberapa dokumen penting.
Diantaranya, satu laptop, satu buah HP Android, satu buah flashdisk 4GB dan dikenal penting pendukung lainnya.
"Beberapa dokumen diamankan untuk melengkapi berkas pengungkapan Tipikor pemalsuan surat tanah untuk pengadaan jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024," kata Kajari Muba Roy Riyadi SH MH melalui Kasi Intelejen Abdul Harris Augusto SH MH.
BACA JUGA:Usut Dugaan Tipikor Pengadaan Tanah, Kejari Muba Geledah dan Sita Sejumlah Berkas
Dia menjelaskan, selain Dosen AM juga pensiunan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dimana pada saat itu AM pernah menjabat Kasubsi pengukuran di BPN Muba.
"Saat ini AM sudah pensiun, nah untuk status dosen itu tidak tetap.
Rumah digeledah ada di di Komplek Pelita Abadi, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan, " tegasnya.
BACA JUGA:Terdakwa Tipikor Aplikasi SANTAN Serahkan Uang Pengganti ke Kejari Muba
BACA JUGA:Komitmen Kejari Muba Menuju Zona Integritas WBK WBBM, Kajari: Harus Melibatkan Seluruh Pegawai
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Penyidikan Nomor : PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.
Serta Surat Penetapan Izin Penggeledahan Nomor 7/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
