Citraland
Honda

Kejari Muba Kembali Sita Aset Richard Cahyadi, Kali Ini Bedeng 12 Pintu di Bandung Disita

Kejari Muba Kembali Sita Aset Richard Cahyadi, Kali Ini Bedeng 12 Pintu di Bandung Disita

Kasi Pidsus Kejari Muba M Fadli Habibi bersama tim melakukan penyitaan aset bedeng 12 pintu milik tersangka Gratifikasi dan TPPU Richard Cahyadi Mantan Kadis PMD Muba sejak tahun 2019 lalu. -Foto Kejari Muba-

SEKAYU, PALPRES.COM- Penelusuran aset mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba Richard Cahyadi terus dilakukan Kejari Muba

Dimana penelusuran itu dilakukan karena Richard Cahyadi merupakan tersangka kasus Tipikor berupa Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Alhasil Kejari Muba kembali menyita aset Richard Cahyadi yang berada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Kepala Kajari Muba Roy Riyadi SH MH melalui Kasi Intelejen Abdul Harris Agusto SH MH membenarkan bahwa tim Pidsus Kejari Muba melakukan penyitaan kembali aset milik saudara RC (Richard Cahyadi) yang merupakan Kadis PMD Muba sejak 2019 lalu. 

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Kasus TPPU, Begini Cara Mantan Kadis PMD Muba Lakukan Dugaan Pencucian Uang

BACA JUGA:Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Tipikor, Segini Harta Kekayaan Kadis PMD Muba Richard Cahyadi

"Sebelum melakukan penyitaan dilakukan penggeledahan terlebih dahulu pada Senin 23 September 2024 dikediaman ESM selaku istri dari tersangka Richard Cahyadi yang berada di Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, " ungkap Harris. 

Setelah dari penggeledahan, tim pidsus yang langsung dipimpin Kasi Pidsus melakukan penyitaan terhadap bedeng 12 pintu yang berada tidak jauh dari kediaman istri mantan Kadis PMD Muba di Kabupaten Bandung. 

"1 unit bangunan yang ada di Rancaekek disita, " ucapnya. 

Kasi Intelejen juga menerangkan, penyitaan aset itu berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kajari Muba Nomor : PRINT-1267/L.6.16/Fd.1/09/2024 tanggal 20 September 2024 Jo Penetapan Penggeledahan Ketua Pengadilan pada PN Bale Bandung Kelas 1A Nomor: 433/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Blb tanggal 20 September 2024 Jo.

BACA JUGA:Tim Pidsus Kejari Geledah Rumah Pribadi Kadis PMD Muba di Palembang, Sita Innova Reborn dan Sertifikat Tanah

BACA JUGA:Geledah Rumah Kadis PMD Muba, Tim Pidsus Kejari Temukan Uang Rp130 Juta di Kotak Sepatu

Serta Sprint Penyitaan Kajari Muba Nomor : PRINT- 1237/L.6.16/Fd.1/09/2024 Tanggal 17 September 2024 Jo Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan pada PN Bale Bandung Kelas 1A Nomor: 1160/Pen.Pid.B- SITA/2024/PN Blb 23 September 2024 Jo Penggeledahan.

"Penyitaan tersebut dilakukan terhadap sejumlah barang dan atau dokumen yang diduga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: