Kejari Muba Kembali Sita Aset Richard Cahyadi, Kali Ini Bedeng 12 Pintu di Bandung Disita
Kasi Pidsus Kejari Muba M Fadli Habibi bersama tim melakukan penyitaan aset bedeng 12 pintu milik tersangka Gratifikasi dan TPPU Richard Cahyadi Mantan Kadis PMD Muba sejak tahun 2019 lalu. -Foto Kejari Muba-
berkaitan dengan dugaan Tipikor Gratifikasi dan TPPU dilakukan tersangka RC, " jelasnya.
Sebelumnya, Kajari Muba Roy Riyadi menetapkan mantan Kadis PMD Muba sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
BACA JUGA:Kenakan Baju Khaki PNS, Kejari Muba Tahan Kadis PMD Richard Cahyadi Setelah Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Jabatan Plt Kadis PMD Muba Diganti, Pj Bupati Tunjuk Richard Cahyadi Jadi Pelaksana Tugasnya
Sehingga mantan Kadis PMD Muba Richard Cahyadi bakal dikenakan Undang-Undang TPPU.
"Penetapan RC selaku Kadis PMD hasil dari pengembangan kasus pembuatan Sistem Aplikasi Tanah Desa (Santan), " kata Kajari Muba Roy Riyadi kepada awak media.
Dimana dari hasil keterangan beberapa saksi seperti RK, AN, AG, dan saudara RC sendiri.
Penyidik melakukan penggeledahan di tempat atau rumah salah satu saksi.
BACA JUGA:Kajari Muba Bidik Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembuatan Aplikasi SANTAN di Dinas PMD
BACA JUGA:Berikut Ini 3 Manfaat Baik dari Santan, Bisa Melawan Efek Radikal Bebas loh
"Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa alat bukti lainnya, seperti dokumen rekening koran, kepemilikan surat tanah, bukti pencairan valas atau mata uang asing, dan buku tabungan, " ujarnya.
Sehingga dari fakta-fakta tersebut penyidik mengusulkan kepada Kajari untuk menetapkan kembali RC sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.
"Sebelumnya juga tim pun berkonsultasi dengan PPAT, melakukan ekspos gelar perkara dan membawa kontruksi hukum yang sedang ditangani, " jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: