Tidak Terdata di BKN? Ini Syarat Guru Non ASN Ikuti Seleksi PPPK 2024
Ilustrasi syarat guru non ASN yang tidak terdata di BKN ikuti seleksi PPPK 2024-BKN RI-
Akan tetapi, harus memenuhi persyaratan lain seperti terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan telah aktif mengajar minimal 2 tahun atau4 semester berturut-turut.
Penting untuk digaris bawahi, yakni hanya guru non ASN di sekolah negeri saja yang dapat mendaftar PPPK 2024.
BACA JUGA:SIMAK! Berikut Penjelasan Tentang Batu Akik Bacan Doko, Palamea dan Obi
Bagi guru swasta tak mempunyai kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 kecuali, telah lulus passing grade pada seleksi sebelumnya.
Jadi, pastikan terlebih dahulu status anda sebagai guru non ASN agar dapat mendaftar pada seleksi PPPK 2024.
Pastikan semua syarat dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan telah lengkap dan terverifikasi dengan baik.
Jangan lewatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 yang ditujukan pada 99,99 persen tenaga honorer, termasuk guru non ASN yang memenuhi syarat.
BACA JUGA:Info BMKG, Wilayah Sumsel Hari Ini Diprakirakan Diguyur Hujan Ringan Hingga Lebat
Demikianlah informasi mengenai guru non ASN yang tak terdaftar di BKN ternyata dapat mendaftar dalam seleksi PPPK 2024 asal memenuhi persyaratan di atas.
Demikianlah informasi mengenai guru non ASN yang tidak terdaftar di BKN ternyata bisa mendaftar dalam seleksi PPPK 2024 asal memenuhi syarat di atas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: