Banner Honda PCX

Alih Status PPPK ke PNS Hanya Wacana, BKN Siapkan Terobosan Ini

Alih Status PPPK ke PNS Hanya Wacana, BKN Siapkan Terobosan Ini

Ilustrasi BKN siapkan terobosan bagi PPPK di Indonesia-pixabay-

PALPRES.COM - Wacana pengalihan status PPPK menjadi PNS tanpa seleksi kembali mencuat ke publik.

Sayangnya, hingga kini belum ada kepastian dari pemerintah maupun DPR.

‎Menteri PANRB sendiri telah menegaskan bahwa alih status tersebut belum pernah dibahas secara resmi, sehingga belum masuk proses kebijakan.

‎Sementara itu, desakan sebagian PPPK agar diberikan jalur cepat menjadi PNS justru menimbulkan perdebatan luas.

BACA JUGA:Kreativitas Jadi Modal Utama, PTBA Latih 30 Peserta Kembangkan Kerajinan Pipe Cleaner

BACA JUGA:SAH! Hutan Kota Jadi Aset Pemkab OKI, Kejari OKI Menang Kasasi di MA

Wakil Ketua Baleg DPR RI, ‎Ahmad Doli Kurnia, memberikan respons tegas terhadap tuntutan tersebut.

‎“Kalau kita ingin mencari standar kualitas, tentu ada proses seleksi. Gak bisa kemudian serta-merta diterima tanpa seleksi,” ujar Doli.

‎Pernyataan ini menegaskan bahwa alih status tanpa tes bukan hanya sulit dipertimbangkan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip meritokrasi ASN.

‎Doli juga menyoroti bahwa penataan ASN harus dilihat dalam perspektif besar, bukan pada satu kelompok saja.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Kemenkeu Siap Buka 4.350 Formasi CPNS 2026

BACA JUGA:Gagal Curi Poin di Kandang Persiraja, Sumsel United Takluk 1-3

‎“Kita harus melihatnya secara umum, secara makro,” ujarnya, mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam setiap perubahan status ASN.

‎Di saat tuntutan loncat status menguat, kondisi internal PPPK sendiri masih belum tertata sepenuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: