RDPS
Honda

BNNP Sumsel Akan Terus Perangi Narkoba Demi Ciptakan Generasi Emas

BNNP Sumsel Akan Terus Perangi Narkoba Demi Ciptakan Generasi Emas

BNNP sumsel terus perangi narkoha didaerah sumsel--Istimewa

Ia menyebutkan adanya Tiga pilar ini menjadi landasan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam memerangi peredaran narkoba di Sumsel.

Adapun Ketiga pilar tersebut tidak lain pencegahan dan dayamas, rehabilitas dan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoda di wilayah Sumsel.

BACA JUGA:Muba Sukses Turunkan Angka Stunting Tercepat di Sumsel Hingga 6,5 Persen

BACA JUGA:AMBISIUS! Inilah 3 Proyek Joko Widodo Jelang Akhir Masa Jabatan, Termahal di Papua Senilai Rp3,3 Triliun

"Ketiga pilar tersebutlah menjadi landasan kita untuk memerangi narkoba di wilayah Sumsel hingga saat ini," ujar Kombes Pol Irzan Haryono.

Ia menjelasakan, untuk strategi ataupun kebijakan poko prevalensi penyalahguhgunaan narkoba ada beberapa Langkah yakni optimalisasi pelaksanaan P4GN di daerah.

Kemudian juga ada pelibatan Lembaga Pemerintah dan seluruh koponen masyarakat dalam P4GN, sehingga perlu dilakukan penyebarluasan informasi tentang bahaya narkoba melalui berbagai media.

Sehingga dibutuhkan penguatan Lembaga rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba hingga melakukan penegakan hukum kejahatan narkoba.

BACA JUGA:PIEP Raih Silver Winner dalam Kategori Press Release Terbaik di HUT ke-78 SPS 2024

BACA JUGA:PIEP Raih Silver Winner dalam Kategori Press Release Terbaik di HUT ke-78 SPS 2024

Dalam pasal 105 KUHP masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan hingga peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.

Kemudian dalam pasal 106 KUHP hak masyarakat diwujudkan dalam bentuk mencari, memperoleh, menyampaikan saran dan pendapat.

Bahkan memperoleh perlindungan hukum, selanjutnya dalam pasal 107 KUHP masyarkat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: