GERCEP! Polisi Muara Enim Ringkus Bandar Narkoba Dan Sita 50 Paket Sabu
Polisi Muara Enim Ringkus Bandar Narkoba--Humas Pemprov Sumsel
Lalu Situmorang menjelaskan kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim.
Sehingga Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh pihak kepolisian dalam rangka menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika, terutama di Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Spek Gahar Anti Ngelag! Ini 5 Rekomendasi Laptop Terbaik Untuk Desain Grafis
BACA JUGA:Tidak Terdata di BKN? Ini Syarat Guru Non ASN Ikuti Seleksi PPPK 2024
Sehingga Tersangka DS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sanksi berat bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
"Selain itu, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: