Honda

Kemenag dan Maskapai Saudi Airlines Serahkan Asuransi Kepada Ahli Waris Jemaah Haji Indonesia 2024

Kemenag dan Maskapai Saudi Airlines Serahkan Asuransi Kepada Ahli Waris Jemaah Haji Indonesia 2024

Kemenag dan Maskapai Saudi Airlines Serahkan Asuransi Kepada Ahli Waris Jemaah Haji Indonesia 2024--

PALPRES.COM-Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag bersama maskapai Saudia Airlines hari ini mulai menyerahkan asuransi extra cover kepada ahli waris jemaah haji Indonesia 2024 yang wafat di lingkup tanggung jawab pihak penerbangan.

Asuransi ini diberikan secara bertahap, diawali dengan penyerahan kepada ahli waris jemaah haji atas nama Iloh Mahpud Nursani (kloter 34 Embarkasi Jakarta-Bekasi atau JKS 34) asal Provinsi Jawa Barat.

Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Menteri Agama memberikan pelindungan bagi jemaah haji selama operasional haji, mulai dari berangkat, selama di Arab Saudi, sampai kepulangan ke tanah air.

BACA JUGA:BPS Catat Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia 2024 Sangat Memuaskan

BACA JUGA:Bertolak ke Jeddah, Menag Yaqut Temui Menhaj Tawfiq, Bahas Persiapan Haji 2025

Pelindungan dimaksud antara lain diwujudkan dalam bentuk asuransi jiwa dan kecelakaan bagi setiap jemaah yang wafat dan mengalami cacat tetap karena kecelakaan.

Asuransi diberikan sejak jemaah masuk di asrama haji embarkasi hingga kembali ke debarkasi haji.

Selain asuransi jiwa, jemaah haji yang meninggal di lingkup tanggung jawab pihak penerbangan, juga mendapatkan cover asuransi tambahan sebesar Rp125 juta.

Hal ini tertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan PT. Garuda Indonesia dan Saudia Airlines.

BACA JUGA:PJ Gubernur Sumsel Bersama Tim Kemenko Polhukam RI Danlanud SMH Bahas Penyelesaian Lahan Asrama Haji Palembang

BACA JUGA:Wak Haji Ragnar Oratmangoen Masuk Nominasi Gol Terbaik Matchday 1 dan 2 Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Hari ini kita serahkan asuransi extra cover kepada ahli waris jemaah atas nama Iloh Mahpud Nursani asal Jawa Barat. Besaran asuransinya senilai Rp125juta, diberikan dalam bentuk cek kepada ahli waris jemaah,” terang Dirjen PHU saat penyerahan di Kanwil Kemenag Jawa Barat, Bandung, Rabu 25 September 2024.

Hadir, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat Ajam Mustajam, perwakilan pihak Saudia Arabia Airlines Faisal Alallah, dan ahli waris jemaah.

“Almarhumah juga mendapat asuransi jiwa senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih Embarkasi Jakarta Bekasi atau sebesar Rp58.498.334 yang telah ditransfer melalui rekening jemaah haji yang wafat,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: