Honda

Penyidik Kejati Tetapkan Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel

Penyidik Kejati Tetapkan Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel

Tersangka BHW, Direktur Utama PT. Perentjana Djaja tampak mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol oleh Penyidik Kejati Sumsel-Romli Juniawan-

Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Berikut 5 Jenis Batu Akik Asal Baturaja yang Paling Disukai Kolektor

BACA JUGA:Sekda Sumsel Buka Lokakarya Pengelolaan Lahan Gambut Berkelanjutan

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;

Subsidair :

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;

BACA JUGA:Inilah Jenis Batu Akik yang Miliki Manfaat Memperlancar Aliran Darah

BACA JUGA:Baca dan Pahami! Inilah 4 Khasiat Batu Akik Kecubung Wulung Baturaja

atau

Kedua

Pasal 13 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:3 Area Wisata Di Benteng Kuto Besak Palembang Ini Bakal Jadi Destinasi Heritage Seperti Di Yogyakarta!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: