Kasus Pembunuhan di Talang Kerikil Sidang Tertutup, 4 ABH Jadi Terdakwa
Kasus Pembunuhan dan Perkosaan Siswi SMP AA (13) di TPU Talang Kerikil Kuburan Cina, mulai disidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa 1 Oktober 2024. -Romli Juniawan-
Eksepsi akan kami sampaikan dalam sidang besok,” tegas Hermawan.
Hermawan juga menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwannya mendakwa para ABH dengan dakwaan Primer dan subsider.
BACA JUGA:Bocah Warga Lahat Terbawa Arus Sungai Lematang hingga 17 Km, Begini Kondisinya
BACA JUGA:Bocah SD Tenggelam saat Mandi, Tim Rescue Sisir Sungai Lematang Lahat
Dakwaan pertama, kesatu, kedua serta ketiga, menyangkut Undang-undang Perlindungan Anak,
Sedangkan Primer 340 KUHP, subsider 338 dan 283 KIHP.
“Untuk Eksepsi kita menyangkut tiga hal tersebut, bahwa dakwaan kabur, tidak jelas, tidak lengkap.
Untuk itu nanti besok akan kami sampaikan didalam eksepsi kami,” jelasnya.
BACA JUGA:Kejati Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel, Estimasi Kerugian Negara Rp1,3 Triliun
Sementara itu Tim Kasa Hukum Korban AA, Zahhara Amilia dari Tim Hukum Hotman Paris, bahwa sidang digelar secara tertutup.
Pihaknya, menurut dia, mendukung penuh pengusutan kasus itu.
Mulai dari penyelidikan dari tingkat Kepolisian.
Sampai dengan tahap Kejaksaan serta berlanjut ke Persidangan.
BACA JUGA:Balita Tenggelam di Mura, Ditemukan Tersangkut Jaring Ikan di Muba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: