Honda

Pendaftaran PPPK 2024 Resmi Dibuka, Intip Besaran Gaji Pokok yang Diterima Jika Sudah Diangkat

Pendaftaran PPPK 2024 Resmi Dibuka, Intip Besaran Gaji Pokok yang Diterima Jika Sudah Diangkat

Ilustrasi besaran gaji pokok bagi tenaga honorer yang diangkat PPPK 2024-PALPRES.COM-

BACA JUGA:Berikut 5 Fakta Sejarah yang Pernah Terjadi di Lapangan Merdeka Lubuklinggau

- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

BACA JUGA:Wuling Bingo SUV Bergaya Crossover Telah Dirilis, Dibandrol Seharga Rp 160 Jutaan

BACA JUGA:Muba Masih Kekurangan 303 Perpustakaan dari Jumlah Ideal Sesuai Kebutuhan

- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Demikian informasi mengenai gaji pokok bagi mereka yang telah terdaftar menjadi PPPK berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

BACA JUGA:Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Plh Sekda OKI Ingatkan Hal Penting Ini

BACA JUGA:Iran Tembakkan Ratusan Rudal Hipersonik ke Israel, Netanyahu Beri Tanggapan Keras Ini

Untuk diketahui, rincian gaji pokok yang masih diluar perhitungan tunjangan, sehingga tak menutup kemungkinan bagi anda untuk mendapatkan nominal yang lebih banyak lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: